Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang diadakan oleh badan hukum dan bersifat memaksa. Sehingga terdapat
sanksi tegas terhadap pelanggar hukum. Sedangkan ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah
hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk
beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem,
macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di
dalam masyarakat.
Pengantar ilmu hukum (PIH) merupakan dasar untuk pelajaran lebih
lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran
dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum, dengan tujuan menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari
bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian
tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. agar dapat memahami bagian-bagian atau
jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
Adapun fungsi mempelajari PIH ini
adalah:
1.
Memberikan pengertian-pengertian
dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu
yang berkaitan dengan hukum.
2.
Menumbuhkan sikap adil dan
membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
keterangan lengkap bisa anda lihat di sini