Langsung ke konten utama

Outline Hukum Perdata


TIME LINE PERKULIAHAN

PERTEMUAN
TOPIK PEMBAHASAN
I
·   Pengantar dan Kontrak Belajar
II
·   Tinjauan Umum Hukum Perdata
·   Pengertian Hukum Perdata
·   Sumber Hukum Perdata
III
·   Sejarah terbentuknya Hukum Perdata
·   Kedudukan KUHPerdata  sebagai Undang-Undang setelah Indonesia merdeka
·   Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia
IV
·   Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia
·   Dasar Hukum Berlakunya KUHPerdata di Indonesia
V
·   Sistematika Hukum Perdata
·   Bagian-Bagian BW yang Tidak Berlaku Lagi
·   Hukum Perdata Bersifat Pelengkap dan Memaksa
VI
·   Pengertian hukum orang dan fungsinya dalam hukum perdata
·   Pembagian hukum orang (Natural recht dan Personal Recht)
·   Proses pendirian Personal Recht
·   Macam-macam bentuk Personal Recht (Badan Hukum)
VII
·   Manusia sebagai Subyek Hukum
·   Badan Hukum sebagai Subyek Hukum
VIII
·   Pengertian Perkawinan menurut KUHPerdata dan UU Perkawinan
·   Perbedaan hukum perkawinan dalam KUHPerdata dengan UU Perkawinan
·   Syarat-syarat materiil dan formal perkawinan dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan
IX
·   Pencegahan perkawinan
·   Pembatalan perkawinan
·   Pengaturan harta gono-gini dan harta bersama dalam perkawinan
·   Perjanjian perkawinan
·   Hak dan kewajiban suami istri
·   Perkawinan di luar negeri dan perkawinan campuran
X
·   Pengertian anak dan kedudukan anak dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan (meliputi anak sah, anak bawaan, anak angkat, anak susuan, dll)
·   kekuasaan orang tua terhadap anak, baik dalam KUHPerdata maupun dalam UU Perkawinan
·   Pengertian Pengampuan, perwalian, pendewasaan, kecakapan dan kewenangan
XI
·   Pengertian waris dan sistem kewarisan dalam KUHPerdata
·   Penjabaran hal-hal yang menyebabkan seseorang menerima warisan
·   Hal-hal yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak kewarisannya
·   Menguraikan prinsip-prinsip pembagian warisan seperti fidei-commis dan legietieme portie
XII
·   Pengertian benda dalam arti sempit dan arti luas
·   Penjabaran hukum benda berdasarkan macam, golongan dan sifatnya
·   Asas-asas hukum benda
·   Hak-hak keperdataan dalam hukum benda
·   Beralihnya hak kebendaan
XIII
·   Pengertian perikatan dan kaitannya dengan perjanjian
·   Terjadinya perikatan baik diatur UU maupun karena perjanjian
·   Syarat-syarat sahnya perjanjian
·   Asas-asas perjanjian
·   Jenis-jenis perjanjian
·   Subyek perjanjian
·   Masa berlakunya perjanjian
·   Menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan resiko, wan prestasi dan keadaan memaksa
·   Menerangkan tentang kemungkinan hapusnya perikatan
XIV
·   Menjelaskan pengertian pembuktian
·   Macam-macam alat bukti dalam KUHPerdata
·   Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuktian hukum acara perdata
·   Pengertian tentang daluwarsa
·   Hal-hal yang berkaitan dengan daluwarsa
·   Telaah kasus dalam memahami daluwarsa

TUGAS DAN DESKRIPSI TUGAS

Setiap mahasiswa menulis makalah terkait dengan topik pembahasan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.         Makalah ditulis minimal dalam 2500 kata
2.         Makalah ditulis dengan font Times New Roman, ukuran 12, spasi 1,5, kertas HVS kuarto.
3.         Makalah terdiri dari :
a.         Abstrak, Pendahuluan, Pembahasan, Kesimpulan, Saran dan Daftar Pustaka
b.         Abtrak (maksimum 250 kata), ditulis di bawah judul
c.         Kata-kata kunci, ditulis di bawah abstrak
4.         Makalah ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar
5.         Pengambilan sumber dilakukan dengan innote. Footnote hanya dipakai untuk memberi keterangan tambahan, atau keterangan yang menurut Anda penting tetapi tidak perlu masuk ke dalam teks.
6.         Dalam daftar pustaka, usahakan sumber yang diambil dari buku dibedakan dari jurnal, koran, dokumen, dll.
7.         Referensi makalah minimal diambil dari 7 sumber.


A.    SISTEM PENILAIAN

1.      Presensi kehadiran minimal 80% dari waktu tatap muka yang disediakan.
2.      Keaktifan dalam kelas maupun keterlibatan untuk memberikan penajaman gagasan yang relevan dengan tema kajian yang sedang dibincangkan.
3.      Nilai akhir studi didasarkan pada kualitas atau bobot makalah, keaktifan dan keterlibatan diskusi, presensi perkuliahan, ujian semesteran, baik UTS maupun UAS dan hasil revisi akhir tugas makalah sesuai dengan masukan-masukan pertimbangan dalam diskusi kelas.

B.     SARAN

1.      Setiap mahasiswa memiliki minimal 5 sumber primer
2.      Makalah yang akan dipresentasikan dikumpulkan kepada dosen dan dibagikan kepada anggota diskusi kelas seminggu sebelum presentasi.

REFERENSI

1.      Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 2003
2.      --------------. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. 1999
3.      Projodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perdata. Jakarta: Rineka Cipta. 1994
4.      --------------. Hukum Perdata tentang hak atas Benda. Intermasa. 1986
5.      Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media. 2004
6.      Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2000
7.       Triwulan, Tutik. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana. 2008
8.      Halim, Ridwan. Hukum Perdata dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia. 1986
9.       Pitlo, A. Tafsiran Singkat Tentang Beberapa Bab Dalam Hukum Perdata. Intermasa. 1979
10.  Bustani, Amran. Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pajak, Pengetahuan Dagang. Jakarta: Pradnya Paramita. 1975
11.  Kansil, CST. Hukum Perdata I. Pradnya Paramita. 1991
12.  Suhardana, F.X. Hukum Perdata I. Gramedia. 1992
13.  Vollmar, H.F.A. Pengantar Studi Hukum Perdata I. Jakarta: Rajawali. 1984
14.  --------------, Pengantar Studi Hukum Perdata II. Jakarta: Rajawali. 1984
15.  Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Benda. Yogyakarta : Liberty. 1981
Sumber Sekunder
1.      Projodikoro, Wirjono. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Jakarta: Rineka Cipta. 1994
2.      Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005
3.      Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Gramedia. 1988
4.      Hamid, A.T. Kamus Yurisprudensi dan Beberapa Pengertian Tentang Hukum (Acara) Perdata. Surabaya: Bina Ilmu. 1984
5.      Sulistini, Elise T dan Rudi T. Erwin. Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara-Perkara Perdata. Jakarta: Bina Aksara. 1987
6.       Kins’s dan Tatang S. Tanya Jawab Hukum Perdata. Bandung: Armico. 1981

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarikh Tasyri' Periode Nabi

Tasyri’ periode Makkah, cenderung fokus pada proses penanaman tata nilai tauhid, seperti iman kepada Allah, rasul-Nya, hari kiamat, dan perintah untuk berakhlak mulia, kebersamaan, menepati janji dan menjauhi kerusakan akhlak, seperti: zina, pembunuhan dan penipuan. Mengapa demikian ? Karena kondisi sosial-budaya masyarakat Arab dalam kondisi terrendah. Sedangkan Tasyri’ periode Madinah dikenal dengan perode penataan dan pembentukan hukum Islam. Di sini Islam lebih diterima dan tidak hanya menjadi komunitas agama, namun juga sosial-politik. Ayat-ayat Al-Qur’an turun bukan hanya tentang ketahuidan, tetapi banyak tentang hubungan antar manusia (muamalah), hukum personal (ahwal asy-syahsiyyah), dan tata sosial-politik. Sumber hukum yang digunakan adalah al-Qur’an, as-Sunnah, Ijtihad Rasul, dan Ijtihad Sahabat. Pada masa ini semua persoalan agama masih bisa ditemukan jawabannya, dan tidak menimbulkan perpecahan. Jika pun ada perbedaan pendapat, hal tersebut tidak pernah lep...

Kebiasaan

Suatu hari ketika saya dalam bus hendak berangkat ke kantor, tanpa sengaja mendengar percakapan seorang yang duduk di samping saya melalui telepon selulernya (tentu ini bukan perbuatan sopan mendengar pembicaraan orang yang tidak ada hubungannya dengan saya) dengan nada sedikit tinggi dia berkata “Itu sudah kebiasaan, tidak bisa dirubah. Jadi terima saja apa adanya!” Saya sedikit kaget lalu melirik ke arah dia. Seorang gadis cantik, dari raut wajahnya jelas terlihat dia sedang marah dan menahan emosi. Wajahnya tegang dan bola matanya sedikit membesar, tangan kirinya menggenggam erat handphone yang menempel ditelinga. Sebenarnya siapa yang peduli dengan ucapannya. Tidak ada yang istimewa, semua orang juga boleh berkata begitu. Tapi entah mengapa pikiran saya menangkap sesuatu yang tidak nyaman dan seperti ada sesuatu yang mengganjal dihati. Di sepanjang perjalanan pikiran saya terus terusik, digelitik oleh ucapannya itu, dan bertanya-tanya dalam hati “Apa iya, kebiasaan itu tidak bisa ...

Saksi Bisu Pengorbanan Guru

Sebuah rumah reyot berdiri di pinggir desa kecil ibu kota. Tak banyak kendaraan yang lewat. Paling-paling yang ada hanya becak dan angkutan umum kecil. Satu jam, satu angkot. Rumah reyot itu keadaannya sudah lama tak terurus. Penghuninya sudah meninggalkan dia menuju ke Ibu kota. Yang menjadi temannya adalah angin, burung-burung kecil yang berkicau juga suara deru mesin kendaraan bermotor ketika ada yang melintasi jalanan penuh batu. Dia merasa kesepian. Tulisan ‘RUMAH DIJUAL’ yang tulisannya sudah hampir tak terbaca lagi itu tetap berdiri mendampinginya di bagian depan meski agak rapuh jua. Dia menanti tuannya yang baru. Dia terus menanti.. menanti.. sampai akhirnya penantian panjang itu membuahkan hasil. Sebuah kendaraan bermotor terparkir di depan rumah. Awalnya, rumah pikir bahwa kendaraan bermotor itu adalah kendaraan yang hanya sekedar markir karena mogok di jalanan. Tapi, nyata tidak. Ia berusaha menilik kembali dari celah-celah rimbunnya dahan pepohonan tua yang menghalangi pe...