Langsung ke konten utama

Ruang Lingkup Ilmu Hukum



Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang diadakan oleh badan hukum dan bersifat memaksa. Sehingga terdapat sanksi tegas terhadap pelanggar hukum. Sedangkan ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.
Pengantar ilmu hukum (PIH) merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum, dengan tujuan menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. agar dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
 Adapun fungsi mempelajari PIH ini adalah:
1.      Memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.
2.      Menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum.

keterangan lengkap bisa anda lihat di sini

Postingan populer dari blog ini

Ditooo… Apa Lagi (Part 2)

Bbrrr… pagi yang dingin, hujan rintik-rintik menghiasi suasana pagi dari balik jendela kaca kamar Dito. Dito terduduk di tepi tempat tidurnya dengan masih terkantuk-kantuk, sembari menguap beberapa kali Dito melangkah ke kamar mandi, mencuci muka, lalu langsung cabut dari kamar mandi. Dingin… buat males mandi aja nih, akhirnya Dito memutuskan ke kantor tanpa mandi (hiii… jorok). Setelah urusan badan selesai (cuci muka dan berganti pakaian) dan menyemprotkan body spray cukup banyak ke badannya, Dito bergegas menuju ruang makan. Disana Bik Ipah sudah menyiapkan sayur lodeh lengkap dengan sambal dan ikan asin. Wuihhh… sedap… ayo makan. Untuk urusan sambal Bik Ipah jagonya… pedas abis, tapi nikmat dan ngangenin. Selesai urusan perut Dito segera menyambar tasnya lalu bergegas ke kantor. Sip… lah cuaca cerah, walau masih ada sedikit mendung bergelanyut di ufuk barat. Ditto segera memacu motornya menuju tempat kerjanya. Wah… lha kok mulai gerimi...

QS. Al-Māidah: 6

BERSUCI DARI HADAST (QS. Al-Māidah: 6) Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas matakuliah “ Tafsir Ahkam ” قُمْتُمْ إِذَا آمَنُوا الَّذِينَ يَا أَيُّهَا berdiri mengerjakan apabila mereka beriman orang-orang yang wahai وَأَيْدِيَكُمْ وُجُوهَكُمْ فَاغْسِلُوا الصَّلَاةِ إِلَى dan tangan kalian muka kalian maka basuhlah salat kepada untuk وَأَرْجُلَكُمْ بِرُءُوسِكُمْ وَامْسَحُوا الْمَرَافِقِ إِلَى dan kaki-kaki kalian dengan/pada kepala kalian dan sapulah siku-siku sampai جُنُبًا كُنْتُمْ وَإِنْ الْكَعْبَيْنِ ۚ إِلَى Ber- junub kalian adalah dan jika kedua mata kaki sampai عَلَى أَوْ مَرْضَى كُنْتُمْ وَإِنْ فَاطَّهّرُوا ۚ ...

Tarikh Tasyri' Periode Nabi

Tasyri’ periode Makkah, cenderung fokus pada proses penanaman tata nilai tauhid, seperti iman kepada Allah, rasul-Nya, hari kiamat, dan perintah untuk berakhlak mulia, kebersamaan, menepati janji dan menjauhi kerusakan akhlak, seperti: zina, pembunuhan dan penipuan. Mengapa demikian ? Karena kondisi sosial-budaya masyarakat Arab dalam kondisi terrendah. Sedangkan Tasyri’ periode Madinah dikenal dengan perode penataan dan pembentukan hukum Islam. Di sini Islam lebih diterima dan tidak hanya menjadi komunitas agama, namun juga sosial-politik. Ayat-ayat Al-Qur’an turun bukan hanya tentang ketahuidan, tetapi banyak tentang hubungan antar manusia (muamalah), hukum personal (ahwal asy-syahsiyyah), dan tata sosial-politik. Sumber hukum yang digunakan adalah al-Qur’an, as-Sunnah, Ijtihad Rasul, dan Ijtihad Sahabat. Pada masa ini semua persoalan agama masih bisa ditemukan jawabannya, dan tidak menimbulkan perpecahan. Jika pun ada perbedaan pendapat, hal tersebut tidak pernah lep...