Langsung ke konten utama

Outline Tasyri'

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO
JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
Semester Genap Tahun Akademik 2012/2013
 


Outline Mata Kuliah
Mata kuliah      : Tarikh Tasyri’
Bobot SKS       : 2 SKS
Semester          : IV (Empat)
A.     Deskripsi Dan Tujuan Mata Kuliah
Mata kuliah Tarikh Tasyri’ termasuk mata kuliah pengembangan keilmuwan dan keterampilan (MKK). Ia merupakan mata kuliah yang wajib diberikan pada Prodi Akhwal Syakhsiyah dan Muamalah yang mendukung kompetensi penunjang. Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami sejarah perkembangan penetapan hukum Islam sejak masa Rasulullah hingga saat ini sehingga mereka mampu mengetahui keberadaan hukum Islam yang ada pada masa sekarang ini.
B.     Standart Kompetensi
Mahasiswa memiliki penguasaan dan pemahaman baik mengenai Tarikh Tasyri’, perkembangan dan pembentukan Hukum Islam khususnya di Indonesia.
C.     Desain Konten (concept Map)

Tarikh Tasyri’
Periodisasi Sejarah Perkembangan Pembentukan Hukum Islam
Pengantar Tarikh Tasyri’
Era keemasan, Era Jumud, Kebangkitan kembali Fiqh
Sejarah Perkembgn Hukum Islam di Indonesia
Modernisasi Hukum Islam
 
D.     Rencana Alokasi waktu Perkuliahan
Ke
Pokok Bahasan
Ket
I.
Kontrak Kuliah dan Penyampaian Outline
·   Tinjauan umum tentang Tarikh Tasyri’: Sebuah Pengantar

II.
Sejarah Perkembangan dan Pembentukan Hukum Islam

III.
Periode Rasulullah: Masa Pembinaan dan pembentukan hukum Islam
·   Proses Perkembangan syariat periode Makkah
·   Tasyri’ periode Madinah

IV.
Periode Khulafaur Rasyidin : Masa Penafsiran dan Fatwa
·   Pengumpulan Al-Qur’an
·   Periwayatan Sunnah
·   Ruang Ijtihad Sahabat
·   Kondisi Fiqih pada Periode ini dan factor-faktor yang mempengaruhinya

V.
Periode Tabi’in : Masa Pertumbuhan dan Perkembangan golongan Politik dan Sekte
* Meluasnya ruang Ikhtilaf
* Penggunaan Rasio
* Faktor yang mempengaruhi perkembangan fiqh pada periode ini

VI.
Periode Atba’ al-Fuqaha’ (Era Keemasan): Masa Pembangunan Madzhab dan Pembukuan Hadits
·   Kodifikasi Sunnah, penulisan tafsir, fiqh dan Ushul Fiqh
·   Dasar pemikiran dan perkembangan mazhab hukum Islam
·   Munculnya madzhab-madzhab Fiqh (Madzahibul arba’ah)

VII.
Fiqh Era Jumud, Taqlid dan Stagnasi (Keterpakuan Tekstual)
* Tertutupnya Pintu Ijtihad
* Faktor-faktor timbulnya sikap taqlid dan kejumudan berpikir di kalangan umat Islam
* Kerja Ulama pada masa ini (tarjih, pembelaan madzhab, perumusan dasar-dasar madzhab)

VIII
UTS

IX
Fiqh dalam era kebangkitan kembali
* Keharusan kebangkitan fiqh: Kea rah Rekonstruksi Fiqih

X
Perkembangan hukum Islam di Indonesia
* sejarah hukum Islam pada zaman kerajaan Mengetahui sejarah hukum Islam pada zaman VOC
* Mengetahui Sejarah hukum Islam pada zaman penjajahan
* Mengetahui sejarah hukum Islam pada zaman kemerdekaan

XI
Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam dalam Pranata Sosial

XII
Modernisme dalam Hukum Islam

XIII
Munculnya istilah-istilah fiqhiyyah dan tokoh-tokoh mujtahid serta pengaruhnya terhadap perkembangan tasyri’

XIV
Reaktualisasi hukum Islam dan pengaruhnya terhadap dinamika umat Islam masa kini.

XV
Refleksi via Resume

XVI
UAS

E.     Bahan Rujukan
1.      Khudhari Bik, Tarikh al-Tayri’ al-Islami.
2.       Ahmad Syalabi, Tarikh al-Tasyri’ al-Islami.
3.      Muhammad ‘Ali al-Sayis, Tarikh al-Fiqh al-Islami.
4.       ‘Ali Hasballah, Ushul al-Tasyri’ al-Islami.
5.       ‘Umar Sulaiman al-Asyqar, Tarikh al-Fiqh al-Islami.
6.       Munawir Sjadzali, Reaktualisasi Hukum Islam.
7.       Hasbi Ash-Shiddieqi, Sejarah Pertumbuhan Hukum Islam.
8.       Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam.
9.       Jaih Mubarok, Sejarah dan Perekembangan Hukum Islam.
10.   Fazlur Rahman, Islam and Modernity.
11.  Philips, Abu ameenah Bilal, 2005, The Evolution of Fiqh (Islamic Law & The Madh-habs), Riyadh:  International Islamic Publishing House
12.  Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, 2001, Pengantar Hukum Islam, Semarang: PT. Pustaka Rizk Putra
13.  Sirry, Mun’im A., 1996, Sejarah Fiqh Islam: SebuaPengantar, Surabaya: Risalah Gusti
14.  Yasin, R.Cecep Lukman., 2009, Compilation of Islamic Law, Malang, UIN-Malang Press
15.  Zuhri, Muh., 1997, Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah, Jakarta: PT Raja Grafindo persada

F.   Strategi Pembelajaran
Kuliah ini direncanakan sebanyak enam belas (16) pertemuan, termasuk didalamnya terhitung agenda UTS dan UAS yaitu mulai tanggal 18 Februari 2013 sampai dengan 10 Juni 2013. Pertemuan pertama akan disampaikan outline mata kuliah Penulisan Karya Ilmiah dan kontrak belajar. Sistem perkuliahan ini mengunakan approach (pendekatan) learning bukan teaching, yaitu konsep belajar setara untuk sharing secara aktif antara dosen dan mahasiswa. Metode yang digunakan adalah ceramah, diskusi dan penugasan. Materi UAS akan diambil dari hasil tatap muka dan dari makalah-makalah tugas yang telah atau belum dipresentasikan di kelas. Tugas individu/kelompok ditulis dalam bentuk makalah dengan menggunakan standar penulisan ilmiah .
G.    Sistem Perkuliahan dan Evaluasi Proses Belajar
1.   Mahasiswa diharapkan berperan aktif dalam proses pembelajaran. Keaktifan mahasiswa akan dinilai dari partisipasi mereka dalam memberikan gagasan, pertanyaan, kritik dan komentar ketika proses perkuliahan berlangsung. Bersama dengan kehadiran (minimal 75% kehadiran dari 16 kali tatap muka), partisipasi aktif mahasiswa diberikan penilaian 20%.
2.   Setiap mahasiswa (dibagi dalam beberapa kelompok) mempresentasikan tema tertentu dan membuat makalah untuk materi yang akan dipresentasikan. Mahasiswa diharuskan mempelajari materi-materi yang sudah ditentukan dan diharapkan dapat melengkapinya dengan materi yang relevan. Mahasiswa juga diminta untuk membuat setidaknya 1-3 pertanyaan untuk setiap pertemuan. Penilaian untuk setiap presentasi, makalah dan penugasan adalah 30%.
3.   Ujian Tengah Semester (UTS) diadakan untuk mengevaluasi penguasaan materi selama setengah semester dengan penilaian 20%. Sedangkan Ujian Akhir Semester (UAS) diadakan untuk mengevaluasi penguasaan keseluruhan materi selama satu semester dengan penilaian 30%.
H.    Saran-saran
1. Hal-hal yang kurang jelas, jangan segan-segan ditanyakan di dalam kelas, kampus atau via hp.
2. Biasakanlah bekerja dengan rencana terjadwal; sangat tidak arif menunda-nunda sebuah pekerjaan.
3. Buatlah rencana belajar untuk satu semester ini di selembar kertas manila.
4. Belajar adalah investasi yang tak ternilai harganya untuk masa depan Anda
I.   Identitas Dosen
1. Nama : Nihayatur Rohmah, M.S.I
2. Alamat : Jl. Sunan Ampel No. 498 RT 16 RW 08 Karanganyar Sumberejo Geger Madiun
4. HP : 081556501613




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bodoh

Sebuah cerita menelusup masuk ke BBM (Blackberry Mesenger) saya. Cerita lama yang berulang kali saya peroleh dari sejumlah kawan. Namun, ini kali ingin saya olah menjadi tulisan. Disebutkan, seorang pria Tionghoa pergi ke suatu bank di New York City dan berniat untuk meminjam uang sebesar US$ 5.000. Uang itu akan digunakan untuk perjalanan bisnis ke China selama dua minggu. Bankir yang melayani pria tersebut mengatakan bahwa bank membutuhkan suatu jaminan untuk pinjaman tersebut. Pria Tionghoa itu setuju. Ia menawarkan mobil Ferrari baru yang diparkir di depan bank sebagai jaminan atas pinjamannya. Bankir setuju menggunakannya sebagai jaminan. Setelah pria Tionghoa tersebut pergi, sang bankir dan pegawai-pegawai bank tersebut menertawainya. Mereka menganggap pria Tionghoa itu bodoh. Siapa yang tidak bodoh, jika menggunakan mobil Ferrari baru seharga US$ 250.000 sebagai jaminan terhadap pinjaman sebesar US$ 5.000 saja. Seorang petugas kemudian memarkir mobil Ferrari tersebut ke dal...

Budaya Kekerasan

Oleh: Agus Prasetyo Kita semua setuju bahwa budaya kekerasan tidak baik.Ledakan bom di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton adalah bentuk budaya kekerasan. Oleh karena itu semua orang (kecuali teroris tentunya) mengutuknya. Namun pernahkah kita berpikir bahwa budaya kekerasan telah menyelinap masuk demikian jauh dalam kehidupan kita sehari-hari? Bentuk-bentuk umum dari kekerasan adalah perang, atau bentrokan antara demonstran dengan polisi atau peristiwa penggusuran. Ada baiknya kita mulai berpikir apakah tindakan kita termasuk bentuk kekerasan atau tidak. 1. Dalam Masyarakat Tindakan penggusuran tentu diamini adalah bentuk kekerasan. Namun pernahkah kita berpikir bahwa perilaku berkendaraan yang buruk di jalan seperti menyalip atau melanggar lampu merah adalah juga bentuk kekerasan? Perilaku bunuh diri juga merupakan bentuk kekerasan yang ditujukan pada diri sendiri. 2. Dalam Pendidikan Syarat kelulusan yang sebetulnya baik sering dipakai sebagai dalih untuk beban keuangan tambahan ...

Masih Ada Mukjizat Hari Ini

Istri saya dan saya menggembalakan sebuah gereja. Seorang pria yang akhirnya menjadi teman baik saya, biasanya membawa putrinya yang berusia enam tahun ke sekolah minggu. Dia selalu mengantarkan putrinya dan pergi, saya bertanya-tanya dimana gerangan orang tuanya. Dia sendiri tidak pernah datang ke sekolah Minggu maupun gereja. Suatu hari saya melompat di depan mobilnya dan menghentikan dia. Saya ingin bercakap-cakap dengannya. Ia tahu siapa saya dan itu adalah yang terakhir kali saya melompat ke depan mobilnya. Tetapi ia tancap gas dan segera melaju. Saya dengan sigap melompat kesemak semak. Ia tidak mau berbicara dengan seorang pendeta. Suatu hari saya menerima suatu telpon, Suaranya seperti menangis. Ia berkata,”Pendeta Schambach?” Saya bertanya ,”Siapa ini?” Itu adalah suara ayah gadis kecil itu. Saya berkata,”Oh, pasti ada masalah. Anda memanggil nama saya. Anda berusaha melindas saya ketika kita bertemu terakhir kali. Ada masah apa?” Ia menjawab,”Saya di rumah sakit.” ...