Langsung ke konten utama

Outline Hukum Perdata


TIME LINE PERKULIAHAN

PERTEMUAN
TOPIK PEMBAHASAN
I
·   Pengantar dan Kontrak Belajar
II
·   Tinjauan Umum Hukum Perdata
·   Pengertian Hukum Perdata
·   Sumber Hukum Perdata
III
·   Sejarah terbentuknya Hukum Perdata
·   Kedudukan KUHPerdata  sebagai Undang-Undang setelah Indonesia merdeka
·   Hukum Perdata dan Pemberlakuannya di Indonesia
IV
·   Pluralisme Hukum Perdata di Indonesia
·   Dasar Hukum Berlakunya KUHPerdata di Indonesia
V
·   Sistematika Hukum Perdata
·   Bagian-Bagian BW yang Tidak Berlaku Lagi
·   Hukum Perdata Bersifat Pelengkap dan Memaksa
VI
·   Pengertian hukum orang dan fungsinya dalam hukum perdata
·   Pembagian hukum orang (Natural recht dan Personal Recht)
·   Proses pendirian Personal Recht
·   Macam-macam bentuk Personal Recht (Badan Hukum)
VII
·   Manusia sebagai Subyek Hukum
·   Badan Hukum sebagai Subyek Hukum
VIII
·   Pengertian Perkawinan menurut KUHPerdata dan UU Perkawinan
·   Perbedaan hukum perkawinan dalam KUHPerdata dengan UU Perkawinan
·   Syarat-syarat materiil dan formal perkawinan dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan
IX
·   Pencegahan perkawinan
·   Pembatalan perkawinan
·   Pengaturan harta gono-gini dan harta bersama dalam perkawinan
·   Perjanjian perkawinan
·   Hak dan kewajiban suami istri
·   Perkawinan di luar negeri dan perkawinan campuran
X
·   Pengertian anak dan kedudukan anak dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan (meliputi anak sah, anak bawaan, anak angkat, anak susuan, dll)
·   kekuasaan orang tua terhadap anak, baik dalam KUHPerdata maupun dalam UU Perkawinan
·   Pengertian Pengampuan, perwalian, pendewasaan, kecakapan dan kewenangan
XI
·   Pengertian waris dan sistem kewarisan dalam KUHPerdata
·   Penjabaran hal-hal yang menyebabkan seseorang menerima warisan
·   Hal-hal yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak kewarisannya
·   Menguraikan prinsip-prinsip pembagian warisan seperti fidei-commis dan legietieme portie
XII
·   Pengertian benda dalam arti sempit dan arti luas
·   Penjabaran hukum benda berdasarkan macam, golongan dan sifatnya
·   Asas-asas hukum benda
·   Hak-hak keperdataan dalam hukum benda
·   Beralihnya hak kebendaan
XIII
·   Pengertian perikatan dan kaitannya dengan perjanjian
·   Terjadinya perikatan baik diatur UU maupun karena perjanjian
·   Syarat-syarat sahnya perjanjian
·   Asas-asas perjanjian
·   Jenis-jenis perjanjian
·   Subyek perjanjian
·   Masa berlakunya perjanjian
·   Menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan resiko, wan prestasi dan keadaan memaksa
·   Menerangkan tentang kemungkinan hapusnya perikatan
XIV
·   Menjelaskan pengertian pembuktian
·   Macam-macam alat bukti dalam KUHPerdata
·   Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuktian hukum acara perdata
·   Pengertian tentang daluwarsa
·   Hal-hal yang berkaitan dengan daluwarsa
·   Telaah kasus dalam memahami daluwarsa

TUGAS DAN DESKRIPSI TUGAS

Setiap mahasiswa menulis makalah terkait dengan topik pembahasan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.         Makalah ditulis minimal dalam 2500 kata
2.         Makalah ditulis dengan font Times New Roman, ukuran 12, spasi 1,5, kertas HVS kuarto.
3.         Makalah terdiri dari :
a.         Abstrak, Pendahuluan, Pembahasan, Kesimpulan, Saran dan Daftar Pustaka
b.         Abtrak (maksimum 250 kata), ditulis di bawah judul
c.         Kata-kata kunci, ditulis di bawah abstrak
4.         Makalah ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar
5.         Pengambilan sumber dilakukan dengan innote. Footnote hanya dipakai untuk memberi keterangan tambahan, atau keterangan yang menurut Anda penting tetapi tidak perlu masuk ke dalam teks.
6.         Dalam daftar pustaka, usahakan sumber yang diambil dari buku dibedakan dari jurnal, koran, dokumen, dll.
7.         Referensi makalah minimal diambil dari 7 sumber.


A.    SISTEM PENILAIAN

1.      Presensi kehadiran minimal 80% dari waktu tatap muka yang disediakan.
2.      Keaktifan dalam kelas maupun keterlibatan untuk memberikan penajaman gagasan yang relevan dengan tema kajian yang sedang dibincangkan.
3.      Nilai akhir studi didasarkan pada kualitas atau bobot makalah, keaktifan dan keterlibatan diskusi, presensi perkuliahan, ujian semesteran, baik UTS maupun UAS dan hasil revisi akhir tugas makalah sesuai dengan masukan-masukan pertimbangan dalam diskusi kelas.

B.     SARAN

1.      Setiap mahasiswa memiliki minimal 5 sumber primer
2.      Makalah yang akan dipresentasikan dikumpulkan kepada dosen dan dibagikan kepada anggota diskusi kelas seminggu sebelum presentasi.

REFERENSI

1.      Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. 2003
2.      --------------. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. 1999
3.      Projodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perdata. Jakarta: Rineka Cipta. 1994
4.      --------------. Hukum Perdata tentang hak atas Benda. Intermasa. 1986
5.      Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media. 2004
6.      Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2000
7.       Triwulan, Tutik. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana. 2008
8.      Halim, Ridwan. Hukum Perdata dalam Tanya Jawab. Ghalia Indonesia. 1986
9.       Pitlo, A. Tafsiran Singkat Tentang Beberapa Bab Dalam Hukum Perdata. Intermasa. 1979
10.  Bustani, Amran. Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pajak, Pengetahuan Dagang. Jakarta: Pradnya Paramita. 1975
11.  Kansil, CST. Hukum Perdata I. Pradnya Paramita. 1991
12.  Suhardana, F.X. Hukum Perdata I. Gramedia. 1992
13.  Vollmar, H.F.A. Pengantar Studi Hukum Perdata I. Jakarta: Rajawali. 1984
14.  --------------, Pengantar Studi Hukum Perdata II. Jakarta: Rajawali. 1984
15.  Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Benda. Yogyakarta : Liberty. 1981
Sumber Sekunder
1.      Projodikoro, Wirjono. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Jakarta: Rineka Cipta. 1994
2.      Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2005
3.      Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Gramedia. 1988
4.      Hamid, A.T. Kamus Yurisprudensi dan Beberapa Pengertian Tentang Hukum (Acara) Perdata. Surabaya: Bina Ilmu. 1984
5.      Sulistini, Elise T dan Rudi T. Erwin. Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara-Perkara Perdata. Jakarta: Bina Aksara. 1987
6.       Kins’s dan Tatang S. Tanya Jawab Hukum Perdata. Bandung: Armico. 1981

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bodoh

Sebuah cerita menelusup masuk ke BBM (Blackberry Mesenger) saya. Cerita lama yang berulang kali saya peroleh dari sejumlah kawan. Namun, ini kali ingin saya olah menjadi tulisan. Disebutkan, seorang pria Tionghoa pergi ke suatu bank di New York City dan berniat untuk meminjam uang sebesar US$ 5.000. Uang itu akan digunakan untuk perjalanan bisnis ke China selama dua minggu. Bankir yang melayani pria tersebut mengatakan bahwa bank membutuhkan suatu jaminan untuk pinjaman tersebut. Pria Tionghoa itu setuju. Ia menawarkan mobil Ferrari baru yang diparkir di depan bank sebagai jaminan atas pinjamannya. Bankir setuju menggunakannya sebagai jaminan. Setelah pria Tionghoa tersebut pergi, sang bankir dan pegawai-pegawai bank tersebut menertawainya. Mereka menganggap pria Tionghoa itu bodoh. Siapa yang tidak bodoh, jika menggunakan mobil Ferrari baru seharga US$ 250.000 sebagai jaminan terhadap pinjaman sebesar US$ 5.000 saja. Seorang petugas kemudian memarkir mobil Ferrari tersebut ke dal...

Budaya Kekerasan

Oleh: Agus Prasetyo Kita semua setuju bahwa budaya kekerasan tidak baik.Ledakan bom di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton adalah bentuk budaya kekerasan. Oleh karena itu semua orang (kecuali teroris tentunya) mengutuknya. Namun pernahkah kita berpikir bahwa budaya kekerasan telah menyelinap masuk demikian jauh dalam kehidupan kita sehari-hari? Bentuk-bentuk umum dari kekerasan adalah perang, atau bentrokan antara demonstran dengan polisi atau peristiwa penggusuran. Ada baiknya kita mulai berpikir apakah tindakan kita termasuk bentuk kekerasan atau tidak. 1. Dalam Masyarakat Tindakan penggusuran tentu diamini adalah bentuk kekerasan. Namun pernahkah kita berpikir bahwa perilaku berkendaraan yang buruk di jalan seperti menyalip atau melanggar lampu merah adalah juga bentuk kekerasan? Perilaku bunuh diri juga merupakan bentuk kekerasan yang ditujukan pada diri sendiri. 2. Dalam Pendidikan Syarat kelulusan yang sebetulnya baik sering dipakai sebagai dalih untuk beban keuangan tambahan ...

Masih Ada Mukjizat Hari Ini

Istri saya dan saya menggembalakan sebuah gereja. Seorang pria yang akhirnya menjadi teman baik saya, biasanya membawa putrinya yang berusia enam tahun ke sekolah minggu. Dia selalu mengantarkan putrinya dan pergi, saya bertanya-tanya dimana gerangan orang tuanya. Dia sendiri tidak pernah datang ke sekolah Minggu maupun gereja. Suatu hari saya melompat di depan mobilnya dan menghentikan dia. Saya ingin bercakap-cakap dengannya. Ia tahu siapa saya dan itu adalah yang terakhir kali saya melompat ke depan mobilnya. Tetapi ia tancap gas dan segera melaju. Saya dengan sigap melompat kesemak semak. Ia tidak mau berbicara dengan seorang pendeta. Suatu hari saya menerima suatu telpon, Suaranya seperti menangis. Ia berkata,”Pendeta Schambach?” Saya bertanya ,”Siapa ini?” Itu adalah suara ayah gadis kecil itu. Saya berkata,”Oh, pasti ada masalah. Anda memanggil nama saya. Anda berusaha melindas saya ketika kita bertemu terakhir kali. Ada masah apa?” Ia menjawab,”Saya di rumah sakit.” ...