|
Nama
|
Tugas I (teman) Angka
|
Tugas II (teman) Huruf
|
|
M. Iftah Fauzi
|
Wali dan Saksi dalam Pernikahan (Asih)
|
Talak; Pengertian, Syarat Rukun, dan Akibat
Hukumnya (Mudi)
|
|
Heri Iswanto
|
Pernikahan; Arti, Tujuan, Macam2,
Kedudukan Hukum dan Hikmah (Ratna)
|
Nasab dan Hak-Kewajiban Or-Tu terhadap Anak
(Marisa)
|
|
Mohammad Hafidh
|
Fasakh dan Khulu’; Arti, Rukun, dan Akibat
Hukumnya (Fatma)
|
Nusyuz, Siqaq, dan Fungsi Hakamain dalam
Penyelesaiannya (Ifda)
|
|
Innaha Setiawati
|
Syarat dan Rukun Pernikahan (Dwi)
|
Akad Nikah; Arti, Syarat, Shighat, dan
Pelaksanaannya (Irul)
|
|
Erlin Yuliani
|
Talak; Pengertian, Syarat Rukun, dan Akibat
Hukumnya (Marisa)
|
Nafkah, Kiswah, dan Tempat Tinggal Bersama
(Windah)
|
|
Ratna Kartika Sari
|
Pernikahan; Arti, Tujuan, Macam2,
Kedudukan Hukum dan Hikmah (Heri)
|
Hadlonah; Arti, Kedudukan Hukum, Waktu, dan
Pihak2 yg menentukan (Ilfan)
|
|
Dewi Shofiatul Fikri
|
Konsep Peminangan dan Peminangan dalam
Pernikahan (Yusuf)
|
Wali dan Saksi dalam Pernikahan (carina)
|
|
Sugeng Widodo
|
Nasab dan Hak-Kewajiban Or-Tu terhadap Anak
(Ilfan)
|
Konsep Peminangan dan Peminangan dalam
Pernikahan (Nisa’)
|
|
Khoirul Khotimah
|
Masa Iddah; Arti, Macam2,
Akibat Hukum, dan Hikmah (Rinda)
|
Akad Nikah; Arti, Syarat, Shighat, dan
Pelaksanaannya (Inna)
|
|
Lailatul Mukarromah
|
Kedudukan dan Jenis Mahar dalam Pernikahan
(Alfan)
|
Ruju’; Arti, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
(Fatma)
|
|
Choirotun Nisa’
|
Nusyuz, Siqaq, dan Fungsi Hakamain dalam
Penyelesaiannya (Inta)
|
Konsep Peminangan dan Peminangan dalam
Pernikahan (Sugeng)
|
|
Muhammad Yusuf H
|
Konsep Peminangan dan Peminangan dalam
Pernikahan (Fikri)
|
Poligami; Alasan, Syarat, Batasan, dan
Prosedurnya (Asih)
|
|
Budi
|
Hadlonah; Arti, Kedudukan Hukum, Waktu, dan
Pihak2 yg menentukan (Ifda)
|
Syarat dan Rukun Pernikahan (Roni)
|
|
Dwi Antiya Rani
|
Syarat dan Rukun Pernikahan (Inna)
|
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah
Tangga (Rinda)
|
|
Inta Fitriya
|
Nusyuz, Siqaq, dan Fungsi Hakamain dalam
Penyelesaiannya (Nisa’)
|
Fasakh dan Khulu’; Arti, Rukun, dan Akibat
Hukumnya (Tyas)
|
|
Ayu Sanema Putri
|
Nafkah, Kiswah, dan Tempat Tinggal Bersama
(Tyas)
|
Pernikahan; Arti, Tujuan, Macam2,
Kedudukan Hukum dan Hikmah (Alfan)
|
|
Carina Purwanto
|
Akad Nikah; Arti, Syarat, Shighat, dan
Pelaksanaannya (Roni)
|
Wali dan Saksi dalam Pernikahan (Fikri)
|
|
Iin Novita Yuliani
|
Poligami; Alasan, Syarat, Batasan, dan
Prosedurnya (Suminto)
|
Masa Iddah; Arti, Macam2, Akibat
Hukum, dan Hikmah (Utin)
|
|
Nurul Mutiasih
|
Wali dan Saksi dalam Pernikahan (Iftah)
|
Poligami; Alasan, Syarat, Batasan, dan
Prosedurnya (Yusuf)
|
|
Rinda Nandy P
|
Masa Iddah; Arti, Macam2, Akibat
Hukum, dan Hikmah (Irul)
|
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah
Tangga (Dwi)
|
|
Windah Yogo S. P.
|
Ruju’; Arti, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
(Zain)
|
Nafkah, Kiswah, dan Tempat Tinggal Bersama
(Erlin)
|
|
Mudi Puspitasari
|
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah
Tangga (Utin)
|
Talak; Pengertian, Syarat Rukun, dan Akibat
Hukumnya (Iftah)
|
|
Fatma Diantin O.
|
Fasakh dan Khulu’; Arti, Rukun, dan Akibat
Hukumnya (Hafidh)
|
Ruju’; Arti, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
(Ela)
|
|
Tyas Rahmawati
|
Nafkah, Kiswah, dan Tempat Tinggal Bersama
(Ayu)
|
Fasakh dan Khulu’; Arti, Rukun, dan Akibat
Hukumnya (Inta)
|
|
Ahmad Suminto
|
Poligami; Alasan, Syarat, Batasan, dan
Prosedurnya (Iin)
|
Kedudukan dan Jenis Mahar dalam Pernikahan
(Zain)
|
|
Marisa Nurhayati
|
Talak; Pengertian, Syarat Rukun, dan Akibat
Hukumnya (Erlin)
|
Nasab dan Hak-Kewajiban Or-Tu terhadap Anak
(Heri)
|
|
Alfan Huda Maulana
|
Kedudukan dan Jenis Mahar dalam Pernikahan
(Ela)
|
Pernikahan; Arti, Tujuan, Macam2,
Kedudukan Hukum dan Hikmah (Ayu)
|
|
Utin Dewi Permata S
|
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah
Tangga (Mudi)
|
Masa Iddah; Arti, Macam2, Akibat
Hukum, dan Hikmah (Iin)
|
|
M. Ilfan Fauzi
|
Nasab dan Hak-Kewajiban Or-Tu terhadap Anak
(Sugeng)
|
Hadlonah; Arti, Kedudukan Hukum, Waktu, dan
Pihak2 yg menentukan (Ratna)
|
|
Ifda Faridatul K.
|
Hadlonah; Arti, Kedudukan Hukum, Waktu, dan
Pihak2 yg menentukan (Budi)
|
Nusyuz, Siqaq, dan Fungsi Hakamain dalam
Penyelesaiannya (Hafidh)
|
|
Ahmad Zain A. F.
|
Ruju’; Arti, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
(Windah)
|
Kedudukan dan Jenis Mahar dalam Pernikahan
(Suminto)
|
|
Imam Syahroni
|
Akad Nikah; Arti, Syarat, Shighat, dan
Pelaksanaannya (carina)
|
Syarat dan Rukun Pernikahan (Budi)
|
Sebuah cerita menelusup masuk ke BBM (Blackberry Mesenger) saya. Cerita lama yang berulang kali saya peroleh dari sejumlah kawan. Namun, ini kali ingin saya olah menjadi tulisan. Disebutkan, seorang pria Tionghoa pergi ke suatu bank di New York City dan berniat untuk meminjam uang sebesar US$ 5.000. Uang itu akan digunakan untuk perjalanan bisnis ke China selama dua minggu. Bankir yang melayani pria tersebut mengatakan bahwa bank membutuhkan suatu jaminan untuk pinjaman tersebut. Pria Tionghoa itu setuju. Ia menawarkan mobil Ferrari baru yang diparkir di depan bank sebagai jaminan atas pinjamannya. Bankir setuju menggunakannya sebagai jaminan. Setelah pria Tionghoa tersebut pergi, sang bankir dan pegawai-pegawai bank tersebut menertawainya. Mereka menganggap pria Tionghoa itu bodoh. Siapa yang tidak bodoh, jika menggunakan mobil Ferrari baru seharga US$ 250.000 sebagai jaminan terhadap pinjaman sebesar US$ 5.000 saja. Seorang petugas kemudian memarkir mobil Ferrari tersebut ke dal...
Komentar
Posting Komentar