Langsung ke konten utama

Tugas Munakahat


Nama
Tugas I (teman) Angka
Tugas II (teman) Huruf
M. Iftah Fauzi
Wali dan Saksi dalam Pernikahan (Asih)
Talak; Pengertian, Syarat Rukun, dan Akibat Hukumnya (Mudi)
Heri Iswanto
Pernikahan; Arti, Tujuan, Macam2, Kedudukan Hukum dan Hikmah (Ratna)
Nasab dan Hak-Kewajiban Or-Tu terhadap Anak (Marisa)
Mohammad Hafidh
Fasakh dan Khulu’; Arti, Rukun, dan Akibat Hukumnya (Fatma)
Nusyuz, Siqaq, dan Fungsi Hakamain dalam Penyelesaiannya (Ifda)
Innaha Setiawati
Syarat dan Rukun Pernikahan (Dwi)
Akad Nikah; Arti, Syarat, Shighat, dan Pelaksanaannya (Irul)
Erlin Yuliani
Talak; Pengertian, Syarat Rukun, dan Akibat Hukumnya (Marisa)
Nafkah, Kiswah, dan Tempat Tinggal Bersama (Windah)
Ratna Kartika Sari
Pernikahan; Arti, Tujuan, Macam2, Kedudukan Hukum dan Hikmah (Heri)
Hadlonah; Arti, Kedudukan Hukum, Waktu, dan Pihak2 yg menentukan (Ilfan)
Dewi Shofiatul Fikri
Konsep Peminangan dan Peminangan dalam Pernikahan (Yusuf)
Wali dan Saksi dalam Pernikahan (carina)
Sugeng Widodo
Nasab dan Hak-Kewajiban Or-Tu terhadap Anak (Ilfan)
Konsep Peminangan dan Peminangan dalam Pernikahan (Nisa’)
Khoirul Khotimah
Masa Iddah; Arti, Macam2, Akibat Hukum, dan Hikmah (Rinda)
Akad Nikah; Arti, Syarat, Shighat, dan Pelaksanaannya (Inna)
Lailatul Mukarromah
Kedudukan dan Jenis Mahar dalam Pernikahan (Alfan)
Ruju’; Arti, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya (Fatma)
Choirotun Nisa’
Nusyuz, Siqaq, dan Fungsi Hakamain dalam Penyelesaiannya (Inta)
Konsep Peminangan dan Peminangan dalam Pernikahan (Sugeng)
Muhammad Yusuf H
Konsep Peminangan dan Peminangan dalam Pernikahan (Fikri)
Poligami; Alasan, Syarat, Batasan, dan Prosedurnya (Asih)
Budi
Hadlonah; Arti, Kedudukan Hukum, Waktu, dan Pihak2 yg menentukan (Ifda)
Syarat dan Rukun Pernikahan (Roni)
Dwi Antiya Rani
Syarat dan Rukun Pernikahan (Inna)
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga (Rinda)
Inta Fitriya
Nusyuz, Siqaq, dan Fungsi Hakamain dalam Penyelesaiannya (Nisa’)
Fasakh dan Khulu’; Arti, Rukun, dan Akibat Hukumnya (Tyas)
Ayu Sanema Putri
Nafkah, Kiswah, dan Tempat Tinggal Bersama (Tyas)
Pernikahan; Arti, Tujuan, Macam2, Kedudukan Hukum dan Hikmah (Alfan)
Carina Purwanto
Akad Nikah; Arti, Syarat, Shighat, dan Pelaksanaannya (Roni)
Wali dan Saksi dalam Pernikahan (Fikri)
Iin Novita Yuliani
Poligami; Alasan, Syarat, Batasan, dan Prosedurnya (Suminto)
Masa Iddah; Arti, Macam2, Akibat Hukum, dan Hikmah (Utin)
Nurul Mutiasih
Wali dan Saksi dalam Pernikahan (Iftah)
Poligami; Alasan, Syarat, Batasan, dan Prosedurnya (Yusuf)
Rinda Nandy P
Masa Iddah; Arti, Macam2, Akibat Hukum, dan Hikmah (Irul)
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga (Dwi)
Windah Yogo S. P.
Ruju’; Arti, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya (Zain)
Nafkah, Kiswah, dan Tempat Tinggal Bersama (Erlin)
Mudi Puspitasari
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga (Utin)
Talak; Pengertian, Syarat Rukun, dan Akibat Hukumnya (Iftah)
Fatma Diantin O.
Fasakh dan Khulu’; Arti, Rukun, dan Akibat Hukumnya (Hafidh)
Ruju’; Arti, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya (Ela)
Tyas Rahmawati
Nafkah, Kiswah, dan Tempat Tinggal Bersama (Ayu)
Fasakh dan Khulu’; Arti, Rukun, dan Akibat Hukumnya (Inta)
Ahmad Suminto
Poligami; Alasan, Syarat, Batasan, dan Prosedurnya (Iin)
Kedudukan dan Jenis Mahar dalam Pernikahan (Zain)
Marisa Nurhayati
Talak; Pengertian, Syarat Rukun, dan Akibat Hukumnya (Erlin)
Nasab dan Hak-Kewajiban Or-Tu terhadap Anak (Heri)
Alfan Huda Maulana
Kedudukan dan Jenis Mahar dalam Pernikahan (Ela)
Pernikahan; Arti, Tujuan, Macam2, Kedudukan Hukum dan Hikmah (Ayu)
Utin Dewi Permata S
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga (Mudi)
Masa Iddah; Arti, Macam2, Akibat Hukum, dan Hikmah (Iin)
M. Ilfan Fauzi
Nasab dan Hak-Kewajiban Or-Tu terhadap Anak (Sugeng)
Hadlonah; Arti, Kedudukan Hukum, Waktu, dan Pihak2 yg menentukan (Ratna)
Ifda Faridatul K.
Hadlonah; Arti, Kedudukan Hukum, Waktu, dan Pihak2 yg menentukan (Budi)
Nusyuz, Siqaq, dan Fungsi Hakamain dalam Penyelesaiannya (Hafidh)
Ahmad Zain A. F.
Ruju’; Arti, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya (Windah)
Kedudukan dan Jenis Mahar dalam Pernikahan (Suminto)
Imam Syahroni
Akad Nikah; Arti, Syarat, Shighat, dan Pelaksanaannya (carina)
Syarat dan Rukun Pernikahan (Budi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ditooo… Apa Lagi (Part 2)

Bbrrr… pagi yang dingin, hujan rintik-rintik menghiasi suasana pagi dari balik jendela kaca kamar Dito. Dito terduduk di tepi tempat tidurnya dengan masih terkantuk-kantuk, sembari menguap beberapa kali Dito melangkah ke kamar mandi, mencuci muka, lalu langsung cabut dari kamar mandi. Dingin… buat males mandi aja nih, akhirnya Dito memutuskan ke kantor tanpa mandi (hiii… jorok). Setelah urusan badan selesai (cuci muka dan berganti pakaian) dan menyemprotkan body spray cukup banyak ke badannya, Dito bergegas menuju ruang makan. Disana Bik Ipah sudah menyiapkan sayur lodeh lengkap dengan sambal dan ikan asin. Wuihhh… sedap… ayo makan. Untuk urusan sambal Bik Ipah jagonya… pedas abis, tapi nikmat dan ngangenin. Selesai urusan perut Dito segera menyambar tasnya lalu bergegas ke kantor. Sip… lah cuaca cerah, walau masih ada sedikit mendung bergelanyut di ufuk barat. Ditto segera memacu motornya menuju tempat kerjanya. Wah… lha kok mulai gerimi...

QS. Al-Māidah: 6

BERSUCI DARI HADAST (QS. Al-Māidah: 6) Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas matakuliah “ Tafsir Ahkam ” قُمْتُمْ إِذَا آمَنُوا الَّذِينَ يَا أَيُّهَا berdiri mengerjakan apabila mereka beriman orang-orang yang wahai وَأَيْدِيَكُمْ وُجُوهَكُمْ فَاغْسِلُوا الصَّلَاةِ إِلَى dan tangan kalian muka kalian maka basuhlah salat kepada untuk وَأَرْجُلَكُمْ بِرُءُوسِكُمْ وَامْسَحُوا الْمَرَافِقِ إِلَى dan kaki-kaki kalian dengan/pada kepala kalian dan sapulah siku-siku sampai جُنُبًا كُنْتُمْ وَإِنْ الْكَعْبَيْنِ ۚ إِلَى Ber- junub kalian adalah dan jika kedua mata kaki sampai عَلَى أَوْ مَرْضَى كُنْتُمْ وَإِنْ فَاطَّهّرُوا ۚ ...

Tarikh Tasyri' Periode Nabi

Tasyri’ periode Makkah, cenderung fokus pada proses penanaman tata nilai tauhid, seperti iman kepada Allah, rasul-Nya, hari kiamat, dan perintah untuk berakhlak mulia, kebersamaan, menepati janji dan menjauhi kerusakan akhlak, seperti: zina, pembunuhan dan penipuan. Mengapa demikian ? Karena kondisi sosial-budaya masyarakat Arab dalam kondisi terrendah. Sedangkan Tasyri’ periode Madinah dikenal dengan perode penataan dan pembentukan hukum Islam. Di sini Islam lebih diterima dan tidak hanya menjadi komunitas agama, namun juga sosial-politik. Ayat-ayat Al-Qur’an turun bukan hanya tentang ketahuidan, tetapi banyak tentang hubungan antar manusia (muamalah), hukum personal (ahwal asy-syahsiyyah), dan tata sosial-politik. Sumber hukum yang digunakan adalah al-Qur’an, as-Sunnah, Ijtihad Rasul, dan Ijtihad Sahabat. Pada masa ini semua persoalan agama masih bisa ditemukan jawabannya, dan tidak menimbulkan perpecahan. Jika pun ada perbedaan pendapat, hal tersebut tidak pernah lep...