Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang diadakan oleh badan hukum dan bersifat memaksa. Sehingga terdapat sanksi tegas terhadap pelanggar hukum. Sedangkan ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Pengantar ilmu hukum (PIH) merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu h u kum , dengan tujuan menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. agar dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya. Adapun fungsi mempelajari PIH ini ...